Singkawang Media - Satreskrim Polres Singkawang menyerahkan tersangka UA ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (9/9/2025). UA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Singkawang Tengah.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, membenarkan pihaknya sudah menerima tersangka beserta barang bukti.

“UA dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Untuk sementara dititipkan di Lapas Kelas IIB Singkawang selama 20 hari ke depan,” kata Heri.

Ia menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk disidangkan. Heri juga mengimbau keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.

“Kami pastikan proses berjalan transparan. Kami harap masyarakat ikut menjaga keamanan dan kondusifitas saat persidangan,” pesannya.

UA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. 

"Nanti kita buktikan di persidangan, apakah unsur pembunuhan berencana terbukti atau tidak,” ujar Heri.