Singkawang Media - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang meningkatkan penanganan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perkara tersebut kini resmi tercatat sebagai laporan polisi.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum mengatakan laporan itu telah ditingkatkan menjadi LP/B/56/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar, tertanggal 17 Agustus 2026.

"Laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar, tertanggal 17 Agustus 2026," kata Raja Toga, Selasa (18/8/2026).

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Maret hingga April 2026 di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat.

Polisi menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan laporan, kasus bermula saat korban yang masih berusia 17 tahun datang ke Singkawang untuk menyaksikan pawai lampion. Korban kemudian bertemu dengan terlapor yang disebut sebagai pacarnya.

Terlapor disebut menjemput korban, mengajaknya makan, lalu membawa korban ke sebuah kamar kos dengan alasan mengantuk.

Sesampainya di kamar, terlapor diduga mengunci pintu dan melakukan tindakan seksual terhadap korban meski korban disebut berupaya menolak.

Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang Maret hingga April 2026.

Keluarga korban kemudian melaporkan perkara itu ke polisi untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan sejumlah langkah penyidikan. Di antaranya menerima laporan polisi, menggelar perkara, mendatangi lokasi kejadian, memeriksa pelapor, korban dan sejumlah saksi, hingga mengamankan barang bukti.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan melengkapi administrasi penyidikan," ujar Raja Toga.

Polres Singkawang memastikan perkara tersebut ditangani secara prosedural dan profesional. Polisi juga menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama dalam proses penyidikan.

"Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak ini, kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta prinsip kehati-hatian selama seluruh proses penyidikan," ujarnya.