Singkawang Media - Satreskrim Polres Singkawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan menggunakan senapan angin di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Rabu (9/9/2026).
Rekonstruksi digelar dengan memperagakan 12 adegan untuk memastikan kembali rangkaian peristiwa, mulai dari waktu, posisi hingga tindakan para tersangka saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan kembali fakta-fakta yang terjadi saat tindak pidana berlangsung.
"Mulai dari waktu, kejadian, posisi dan apa yang sudah dilakukan pada saat itu," ujarnya.
Tiga tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi bersama sejumlah saksi dan pemeran pengganti. Tersangka S diduga berperan sebagai eksekutor yang menembak korban menggunakan senapan angin.
Sementara TSP diduga sebagai pihak yang menyuruh sekaligus memberikan imbalan kepada S. Adapun MS diduga membantu mengantarkan eksekutor menuju lokasi kejadian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senapan angin, uang tunai Rp15,3 juta, telepon genggam, pakaian tersangka, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Singkawang dan dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







