Singkawang Media - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang menuntut seorang pelajar yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat menggunakan palu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Kamis (20/8/2026). Dalam perkara ini, terdakwa dan korban sama-sama masih berusia anak dan berstatus sebagai pelajar di Kota Singkawang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, mengatakan tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk sikap terdakwa selama persidangan.
"Terdakwa bersikap jujur dan mengakui perbuatannya secara terus terang," kata Heri.
Dari keterangan terdakwa, penganiayaan tersebut dipicu rasa dendam. Akibat aksi itu, korban mengalami luka berat.
Heri menyebut status terdakwa yang masih pelajar juga menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan lamanya tuntutan. Padahal, tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Karena itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk memberikan hukuman dalam menentukan tinggi rendahnya tuntutan," ujarnya.
Di sisi lain, keluarga korban meminta majelis hakim tetap mempertimbangkan kondisi korban dalam menjatuhkan putusan.
Bibi korban, Liu Lani, menghormati tuntutan yang diajukan JPU, namun berharap terdakwa tetap menjalani pembinaan di LPKA.
"Kami mohon agar pelaku tetap dibina di LPKA sesuai tuntutan jaksa dan tidak dikembalikan ke rumah," pintanya.
Menurut Liu, pembinaan di LPKA diperlukan agar proses pembinaan terhadap terdakwa berjalan maksimal sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Ia juga menilai tuntutan 1 tahun 6 bulan belum sebanding dengan dampak yang harus ditanggung korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban disebut mengalami cacat permanen dan harus menjalani hidup dengan tengkorak kepala buatan.
"Hukuman 1 tahun 6 bulan terlalu ringan buat pelaku, sedangkan korban sudah cacat dan tengkorak kepala pun sudah palsu seumur hidup," ungkapnya.
"Kami mohon yang seadil-adilnya buat korban, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," sambung Liu.






