Singkawang Media - Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan sabu seberat 28,49 gram hasil sitaan dari tersangka Fahilihan alias Milu bin Sagih. Pemusnahan digelar di Mapolres Singkawang, Selasa 15 Juli 2025 sebagai komitmen perang melawan narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan mengatakan barang bukti ini disita berdasarkan laporan polisi pada 22 Juni lalu. Dari total sitaan 29,69 gram, sebanyak 0,1 gram dikirim ke lab BPOM Pontianak, 1 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya dimusnahkan.

Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air yang dicampur racun rumput sebelum dibuang ke septic tank. Pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Singkawang, BNNK Singkawang, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, serta awak media.

“Kami serius menindak pelaku narkoba dan menjaga akuntabilitas barang bukti,” kata IPTU Defi.

Ia mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami butuh dukungan semua pihak agar Singkawang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Polres Singkawang berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat sinergi lintas instansi dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Singkawang.