Singkawang Media - Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,54 gram dan serbuk cokelat diduga narkotika dengan berat 18,74 gram di Mapolres Singkawang, Selasa (2/9/2025).

“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang,” tegas Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap TRD alias T, warga Kabupaten Bengkayang, bersama rekannya di kawasan Terminal Induk Singkawang pada 10 Agustus 2025. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dan serbuk mencurigakan. Setelah diuji di Puslabfor Polda Kalbar, barang itu dipastikan positif mengandung metamfetamina dan MDMA.

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, botol plastik, dan plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk mengemas barang haram tersebut. 

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Polres Singkawang mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Mari kita wujudkan Singkawang yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” kata IPTU Defi.