Singkawang, MC - Polres Singkawang memusnahkan sebanyak 70 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Singkawang pada Senin 26 Mei 2025 dipimpin langsung oleh Wakapolres Singkawang, Kompol Riko Syafutra.
“Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 82 butir dengan berat bersih 31,72 gram ini diduga milik seorang tersangka berinisial NTF alias AF,” ungkap Kompol Riko.
Kasus ini terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Singkawang menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka AF kerap melakukan transaksi jual beli ekstasi di wilayah hukum Polres Singkawang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat," tambah Riko.
Saat penangkapan, petugas menemukan 10 butir pil berwarna biru terang yang disembunyikan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya. Penggeledahan dilakukan di tempat umum dan disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Hasil interogasi mengarahkan petugas ke kediaman tersangka di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 72 butir ekstasi berbagai warna yang disimpan dalam bungkus rokok dan kaleng.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 12 butir pil hijau terang, 14 butir hijau gelap, 8 butir kuning, dan 7 butir biru gelap. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek OPPO, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Dari total barang bukti, kami menyisihkan 6 butir untuk uji laboratorium di Puslabfor Polda Kalbar dan 6 butir lainnya untuk keperluan pembuktian di persidangan,” jelas Kompol Riko.
Dengan demikian, sebanyak 70 butir pil ekstasi dengan berat bersih 26,82 gram resmi dimusnahkan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Singkawang.
Tersangka AF saat ini telah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.