Singkawang Media - Petugas gabungan menggelar razia pada hari kedua Operasi Keselamatan Kapuas 2026 di Kota Singkawang, Selasa (3/2/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 kendaraan ditilang karena melanggar aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan.

Razia dilakukan oleh Satlantas Polres Singkawang bersama Dishub Kota Singkawang, Bapenda, serta instansi terkait lainnya. Operasi digelar di dua lokasi, yakni Jembatan Timbang Singkawang dan Jalan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau.

Petugas melakukan ramp check terhadap 21 kendaraan angkutan barang dan penumpang. Selain itu, pemeriksaan juga menyasar 26 kendaraan roda empat dan 189 kendaraan roda dua.

Tak hanya kelayakan kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi, termasuk pajak kendaraan bermotor. Pemeriksaan pajak dilakukan oleh Bapenda Kota Singkawang di lokasi razia.

Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Raden Aryo Wibowo mengatakan, operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengendara demi keselamatan berlalu lintas.

“Kita fokuskan ramp check kendaraan angkutan barang dan penumpang, roda empat, hingga kendaraan roda dua yang tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, bahkan yang belum membayar pajak,” kata Aryo.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari muatan kendaraan hingga kondisi teknis seperti lampu, rem, lampu sein, hingga tekanan ban.

“Semua kita periksa untuk memastikan kendaraan benar-benar layak jalan dan aman saat digunakan,” pungkasnya.