Singkawang Media - Polisi akhirnya membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kota Singkawang. Satu pelaku berhasil diringkus, sementara rekannya ternyata sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.

Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah mengungkap kasus ini pada Rabu (25/3/2026) usai melakukan penyelidikan intensif dari laporan warga. Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah seorang pensiunan bernama Ramli di Jalan Pahlawan, Gang Bambu Runcing, Kelurahan Roban.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban baru menyadari rumahnya dibobol keesokan harinya. Sejumlah barang berharga pun raib, mulai dari printer, speaker, mixer, kipas angin, hingga tabung gas dan perlengkapan rumah tangga. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Kapolsek Singkawang Tengah IPTU Eko Yulianto mengatakan, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AS alias Angga di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, Angga mengaku beraksi bersama rekannya, S alias Amew.

“Pelaku masuk dengan cara merusak jendela menggunakan obeng,” kata Kapolsek.

Fakta mengejutkan terungkap, rekan pelaku yakni Amew saat ini sudah ditahan di Polres Singkawang dalam kasus lain.

Kini, Angga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singkawang Tengah. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.