Singkawang Media - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap 14 perkara tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 orang tersangka.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.
“Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, kami berhasil mengungkap sebanyak 14 Laporan Polisi (LP) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang,” kata Defi, Jumat (6/3/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa, dan satu anak laki-laki.
“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Singkawang,” ujarnya.
Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya 65 paket plastik klip kecil dan besar yang diduga berisi sabu dengan berat bersih mencapai 509,07 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 22¼ butir dengan berbagai warna pil.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan memiliki berat sekitar 517,43 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beredar di wilayah Kota Singkawang dan sekitarnya,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Defi menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.174 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Perhitungan tersebut didasarkan pada keterangan para tersangka bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, sedangkan satu butir ekstasi umumnya dikonsumsi oleh satu orang,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan lingkungan,” pungkasnya.







