Singkawang Media - Satresnarkoba Polres Singkawang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Maret hingga April 2026, polisi berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 13 tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif petugas dalam memburu jaringan narkoba di wilayah hukum Singkawang.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba yang menyasar peredaran narkotika di wilayah Singkawang," kata kasat, Selasa (21/4/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total sabu yang diamankan mencapai 444,25 gram, serta 48¼ butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Mulai dari handphone, uang tunai, kendaraan roda dua dan roda empat, hingga alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, dan plastik klip.
Modus yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari kepemilikan, penyimpanan hingga dugaan peredaran narkotika.
Polisi menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Kami akan terus melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi," tegasnya.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Singkawang.







