Singkawang Media - Upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ke wilayah Kabupaten Sambas berhasil digagalkan Satreskrim Polres Singkawang. Seorang remaja asal Kabupaten Sambas berinisial SA (19) diamankan saat membawa ratusan liter Pertalite hasil pembelian berulang dari SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Penangkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Singkawang di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Semelagi Kecil, Kecamatan Singkawang Utara, Minggu (3/5/2026).

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar menuju Kabupaten Sambas.

"Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan BBM jenis Pertalite tanpa dokumen sah yang mengarah ke Kabupaten Sambas, Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan di lapangan," kata Raja Toga Paruhum, Selasa (9/6/2026).

Sekitar pukul 15.40 WIB, petugas mendeteksi sebuah mobil Suzuki ST150 Pick Up berwarna biru melintas di lokasi. Saat diperiksa, polisi menemukan 11 jeriken berisi penuh BBM jenis Pertalite yang disimpan di bak belakang kendaraan.

Rinciannya, delapan jeriken berkapasitas 35 liter dan tiga jeriken berukuran 10 liter. Seluruh muatan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus yang digunakan pelaku untuk mengumpulkan BBM subsidi. SA diduga membeli Pertalite secara berulang atau "lansir" di SPBU GM Situt Kota Singkawang menggunakan jeriken kecil berukuran 5 liter dan 10 liter.

BBM yang berhasil dibeli kemudian dipindahkan menggunakan selang ke jeriken berukuran lebih besar yang berada di atas mobil pikap. Setelah terkumpul, Pertalite tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Sambas untuk dijual kembali kepada pengecer.

Pelaku membeli Pertalite dengan harga subsidi Rp10.000 per liter dan berencana menjualnya kembali seharga Rp12.000 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan dari selisih harga BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa delapan jeriken ukuran 35 liter berisi Pertalite, tiga jeriken ukuran 10 liter berisi Pertalite, tiga jeriken kosong ukuran 10 liter, enam jeriken kosong ukuran 5 liter, satu selang transfer, serta satu unit mobil Suzuki ST150 Pick Up warna biru.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.