Singkawang Media - Satreskrim Polres Singkawang mengamankan 759 slop rokok merek GATI yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dari sebuah rumah di Jalan Semai, Komplek Green Land, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan tiga orang berinisial OS, S, dan MR serta satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi rokok.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi kemasan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan 286 slop rokok GATI Bold dan 473 slop rokok GATI Premium di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan, rokok tersebut diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan telah beredar di Singkawang serta sejumlah daerah lain," katanya, Selasa (3/6/2026).
Ketiga pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam dijerat Undang-Undang Cukai. Sementara seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai Sintete untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap rokok tersebut didatangkan dari Sumenep, Jawa Timur, dan dijual dengan harga Rp13.500 hingga Rp14.500 per bungkus.







