Singkawang Media - Pelarian seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Singkawang akhirnya berakhir. Setelah hampir dua pekan buron, pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Singkawang.
Pelaku berinisial SA alias I (25) ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 07.40 WIB di rumah ibunya di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri usai beraksi.
Kasus ini bermula pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 13.51 WIB di persimpangan Jalan K.S. Tubun dan Jalan Tirtasari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Saat itu, korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga baru pulang berbelanja menggunakan sepeda motor. Pelaku tiba-tiba menyerempet kendaraan korban hingga kehilangan kendali. Dalam kondisi tersebut, pelaku langsung merampas dompet korban dan kabur dari lokasi.
Akibat aksi brutal itu, korban mengalami sejumlah luka, mulai dari lecet di bagian pipi, lutut, dan jari kaki hingga bibir robek. Korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Singkawang berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Sungai Pinyuh untuk melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi KB 4504 NS yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Kini tersangka telah dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. SA dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur.






