Singkawang Media - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di awal Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu, ekstasi, hingga narkotika jenis juice dengan total berat lebih dari 200 gram.
Pemusnahan digelar di Mapolres Singkawang, Rabu 25 Juni 2025. Prosesi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, mewakili Kapolres, dan disaksikan sejumlah unsur aparat penegak hukum, instansi terkait, serta media.
"Barang bukti ini berasal dari satu tersangka berinisial S. Di antaranya sabu seberat 159,91 gram, ekstasi 13 butir atau 5,07 gram, dan juice seberat 41,31 gram," ungkap IPTU Defi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji menggunakan narcotest kit dengan hasil positif mengandung Methamphetamine, Metkatinona, dan MDMA (tiga zat yang termasuk golongan narkotika jenis I).
Sebagian kecil dari barang bukti disisihkan untuk kebutuhan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air bercampur racun rumput dalam bak plastik, lalu dibuang ke dalam septic tank.
"Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan dokumen sah seperti Laporan Polisi, Surat Perintah Penyitaan, dan hasil uji labfor Polda Kalbar," jelas Defi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran narkoba. Hadir dalam acara tersebut antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, BNNK Singkawang, penasihat hukum tersangka, hingga Kasi Humas dan Kasi Propam Polres Singkawang.
“Kami tidak beri ruang untuk pelaku narkotika. Sinergi dan peran serta masyarakat sangat penting. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Defi.