Singkawang Media - Seorang oknum anggota polisi berinisial MR diciduk Propam Polres Sambas karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di rumah pribadinya di kompleks perumahan yang tak jauh dari Mapolres Sambas.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk di kalangan internal.
“Iya benar. Ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar Sadoko, Selasa (14/10/2025).
Penggerebekan terhadap MR dilakukan pada Rabu (8/10). Saat itu, anggota berpangkat Bripda tersebut tengah tertidur di rumahnya. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,44 gram dan ekstasi seberat 9,94 gram.
“Saat ini anggota tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kalbar untuk diproses,” jelas Sadoko.
Ia menegaskan, Polres Sambas tidak akan menoleransi pelanggaran yang mencoreng nama institusi. Pengawasan internal, kata Sadoko, terus diperketat melalui pemeriksaan rutin dan tes urine berkala bagi seluruh personel.
“Kami tidak pandang bulu siapa pun itu. Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba, baik di masyarakat maupun di lingkungan internal kepolisian,” tegasnya.