Singkawang Media - Satresnarkoba Polres Singkawang mengungkap peredaran narkotika dengan modus baru. Barang haram tersebut ditemukan telah dicampur ke dalam cairan cartridge vape (liquid), yang merupakan kali pertama diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang.
"Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial YSP dan KN alias K di dua lokasi berbeda," kata Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, Selasa (4/8/2026).
Tersangka YSP ditangkap di area parkir salah satu hotel di Kecamatan Singkawang Tengah. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika golongan II dengan berat bruto masing-masing 7,80 gram dan 7,97 gram. Polisi juga mengamankan satu unit iPhone sebagai barang bukti.
Sementara itu, tersangka KN alias K diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Singkawang Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam cartridge vape yang masing-masing diduga berisi cairan mengandung narkotika dan diberi kode A hingga F. Selain itu, polisi turut menyita satu kantong plastik hitam dan satu unit iPhone.
"Ini merupakan pengungkapan pertama yang dilakukan Satresnarkoba Polres Singkawang terhadap narkotika yang dicampur ke dalam cairan cartridge vape," ujar Defi.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul cairan narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.






