Singkawang Media - Aksi pencurian meteran air di Kota Singkawang akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Singkawang membekuk dua terduga pelaku setelah mengusut laporan hilangnya meteran air dan puluhan potongan besi di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Citra, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban mendapat informasi dari tetangganya pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, air dari sambungan PDAM meluap hingga ke jalan.
"Ketika diperiksa, meteran air sudah hilang. Korban juga mendapati puluhan potongan besi meteran yang sebelumnya disimpan di rumah turut raib," kata Raja.
Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Singkawang.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bahan keterangan, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat, yakni HS dan E," ujarnya.
Berbekal identitas tersebut, polisi mendatangi kediaman kedua terduga pelaku dan mengamankan mereka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri meteran air milik korban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit meteran air, karung berisi potongan besi, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya.
"Dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku mengambil meteran air tanpa izin pemilik dengan tujuan menjual besi maupun komponen meteran tersebut untuk mendapatkan keuntungan," jelas Kasat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Singkawang.
Kasat Reskrim menegaskan Polres Singkawang akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," ujarnya.






