Singkawang Media - Suasana haru mewarnai Aula Kantor Camat Singkawang Barat, Rabu (5/11). Seorang pelaku pencurian sepeda tak kuasa menahan tangis ketika proses Restorative Justice (RJ) digelar oleh Kejaksaan Negeri Singkawang. 

Dengan suara bergetar, ia memohon maaf kepada korban dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, mengatakan penyelesaian perkara lewat RJ ini merupakan langkah humanis dalam penegakan hukum. 

Tujuannya, mengembalikan keadaan seperti semula agar pelaku bisa diterima kembali oleh masyarakat.

“RJ ini bukan hanya soal hukum, tapi soal hati. Ada permaafan yang tulus, dan pelaku sungguh menyesali perbuatannya. Manusia tidak luput dari kesalahan,” ujar Imang.

Ia menegaskan, tidak semua tindak pidana harus berujung pada pidana penjara. Ada pula sanksi lain seperti denda atau sanksi sosial yang dinilai mampu menimbulkan efek jera.

“Kalau pelaku sudah menyesal dan korban memaafkan, maka kita fasilitasi penyelesaiannya secara RJ,” tambahnya.

Sementara korban, Billy, memilih untuk memaafkan. Ia mengaku keputusan itu diambil atas dasar kemanusiaan.

“Setiap orang bisa salah. Kalau kita sudah memaafkan, artinya kita memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujarnya.