Singkawang Media - Sidang perdana terdakwa UA, yang diduga melakukan pembunuhan balita berusia 1 tahun 11 bulan, Rafa Fauzan, berlangsung di Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (30/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan secara terbuka, dan terdakwa dinyatakan memahami isi dakwaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, mengatakan bahwa UA tidak mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya.
"Jadi, dakwaan yang dibacakan sudah dianggap benar oleh terdakwa,” ujar Nur Handayani.
Kasus ini bermula ketika Rafa Fauzan dilaporkan hilang dari rumah pengasuhnya di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. Setelah pencarian intensif selama beberapa hari, korban ditemukan meninggal dunia di selasar sebuah masjid di Jalan Veteran, Kelurahan Roban.
Polres Singkawang kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah pada UA, tetangga korban, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada 7 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur," tambah Nur Handayani.
Kasus pembunuhan balita ini sempat menggemparkan warga Singkawang karena pelakunya diduga berasal dari lingkungan sekitar korban, menimbulkan duka mendalam di masyarakat.