Singkawang Media,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,76 gram di ruang Press Conference Polres Singkawang.
"Giat pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait," kata Kabag Ops Polres Singkawang, Kompol Eko Andi Sutejo, Kamis 27 Maret 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari tersangka Inisial AB, yang ditangkap pada 5 Maret 2025 di sekitar lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 19,86 gram," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Kalbar, kristal putih yang ditemukan positif mengandung metamfetamin dan dikategorikan sebagai narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah melalui proses hukum barang bukti yang disisihkan sebanyak 0,1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.