Singkawang Media - Barang bukti narkotika jenis dan pil ekstasi sebanyak 37,41 gram dimusnahkan Satresnarkoba Polres Singkawang, Senin 28 April 2025.
Plt Kasat Narkoba Polres Singkawang IPTU Devi Irawan menyebutkan barang bukti narkotika ini didapatkan dari tersangka AG yang diamankan di lokasi pemakaman muslim di Kelurahan Bukit Batu Singkawang Tengah 5 April lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti narkotika tersebut ditemukan dalam saku celana tersangka pada bagian kiri.
Berdasarkan temuan itulah, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan total barang bukti narkotika yang diamankan ini terdiri dari 38,61 gram sabu dan 5 butir pil berwarna biru yang diduga pil ekstasi dengan berat bersih 1,78 gram
"Dalam giat pemusnahan ini, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan ada sebanyak 37,41 gram. Sementara sisanya dipergunakan untuk uji laboratorium dan kebutuhan dalam persidangan," ujarnya.