Singkawang Media - Motif di balik peristiwa penyiraman air keras ke ASN Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalbar yang terjadi pada 21 April lalu di Singkawang terungkap. 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kecamatan Singkawang Timur tak jauh dari RSJ Kalbar. 

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu menyebut dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi penyiraman tersebut diperintahkan oleh W, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singkawang.

"Motif di balik perintah tersebut diduga karena rasa cemburu, mengingat istri W bekerja sebagai perawat di RSJ Kalbar dan diduga memiliki hubungan dengan korban," kata Kasat Reskrim saat Konferensi Pers di Polres Singkawang, Jumat 9 Mei 2025.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor (Honda PCX dan Yamaha Mio), alat komunikasi antara pelaku, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta botol berwarna biru merek Pixel yang digunakan untuk menyimpan cairan. 

"Untuk cairan tersebut saat ini sedang diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalbar," kata Deddi.

Kasat Reskrim bilang saat kejadian korban disiram cairan yang diduga air keras oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. 

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan, dan sempat dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang sebelum akhirnya kembali ke rumah.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga pelaku dengan insial HA, AD, dan BD.

Deddi menyebut pelaku utama berinisial HA dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman 12 tahun. 

"Sedangkan dua rekannya yang turut terlibat dijerat dengan Pasal 56 huruf b KUHP, yakni turut serta membantu melakukan tindak pidana," ujarnya.