Singkawang Media - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang memperkuat pengaturan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan guna menciptakan sekolah yang aman, nyaman, serta mendukung peningkatan fokus dan prestasi belajar peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi, mengatakan kebijakan ini bertujuan membangun budaya penggunaan teknologi yang bijak tanpa mengurangi manfaat teknologi sebagai sarana pembelajaran.

"Penggunaan telepon seluler di sekolah perlu diatur agar peserta didik lebih fokus belajar, terhindar dari penyalahgunaan teknologi digital, dan tercipta lingkungan pendidikan yang aman serta kondusif," ujar Asmadi, Kamis 16 Juli 2026.

Sesuai ketentuan yang disosialisasikan, peserta didik tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler selama proses pembelajaran, kecuali atas izin guru untuk kepentingan belajar. Siswa juga diimbau tidak membawa telepon seluler ke sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu dengan persetujuan sekolah dan orang tua. Jika dibawa, telepon seluler harus disimpan di tempat yang telah disediakan sekolah sebelum pembelajaran dimulai.

Di sisi lain, guru juga diharapkan tidak menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi saat mengajar, kecuali untuk mendukung pembelajaran atau dalam keadaan darurat.

Selain itu, setiap satuan pendidikan diminta menyusun aturan internal, melakukan pengawasan, memberikan edukasi literasi digital, serta mencegah akses terhadap konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

"Keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik agar tercipta budaya digital yang sehat serta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berorientasi pada prestasi," ujarnya.