Singkawang Media - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang mengimbau pemilik kafe, restoran, dan tempat usaha lainnya di sepanjang Jalan Pangeran Diponegoro untuk tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir kendaraan.

Imbauan ini disampaikan seiring dengan penetapan Jalan Pangeran Diponegoro sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan upaya mewujudkan ketertiban lalu lintas serta perlindungan hak pejalan kaki.

“Trotoar merupakan hak pejalan kaki. Kami meminta agar pelaku usaha tidak lagi menjadikan trotoar sebagai area parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, di Singkawang, Jumat 11 Juli 2025.

Eko menegaskan bahwa pihaknya mendorong setiap tempat usaha untuk menyediakan lahan parkir mandiri yang tidak mengganggu fungsi trotoar maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Dishub Singkawang bersama instansi terkait, lanjut dia, akan melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelanggar, termasuk pengempesan ban kendaraan yang ditemukan parkir di atas trotoar.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat berpartisipasi dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan ramah bagi pejalan kaki,” ujar Eko.