Singkawang Media - Pasca ditertibkannya tumpukan sampah liar di Jalan Kalimantan, tepatnya di samping Gang Tiga, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (26/1/2026) lalu,  Pemkot Singkawang akan memperketat pengawasan di lokasi langsung dengan memasang CCTV dan spanduk larangan membuang sampah guna mencegah pelanggaran berulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Emy Hastuti menegaskan, masyarakat yang tetap membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

“Dendanya minimal Rp100 ribu atau kurungan 3 hari, hingga maksimal Rp1 juta atau kurungan 7 hari,” tegas Emy.

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Kota Singkawang, Dedi Wahyudi, menyebut persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas kebersihan. Menurutnya, diperlukan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat.

“Kebersihan bukan hanya tugas UPT. Ini tugas kita bersama,” ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan, pihaknya sengaja membiarkan sampah menumpuk selama empat hari terakhir sebagai bagian dari upaya edukasi kepada warga.

“Empat hari ini adalah proses pembelajaran. Kita ingin menghilangkan anggapan bahwa lokasi yang bukan TPS boleh dijadikan tempat buang sampah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebiasaan pengangkutan sampah di lokasi tersebut selama bertahun-tahun justru menimbulkan stigma keliru di tengah masyarakat.

“Sudah sekitar delapan tahun sampah dibuang di situ. Karena selalu dibersihkan, akhirnya dianggap boleh, padahal itu salah,” ungkap Dedi.

Dedi pun mengimbau masyarakat untuk membuang sampah di TPS resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pukul 18.00 hingga 06.00, serta saling mengawasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.