Singkawang Media - Tumpukan sampah liar di Jalan Kalimantan, tepatnya di samping Gang Tiga, Kecamatan Singkawang Tengah, ditertibkan Pemerintah Kota Singkawang, Selasa (26/1/2026) pagi. Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut bukan Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi.
Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, turun langsung meninjau lokasi sebagai bentuk pengawasan penanganan sampah di lapangan. Ia mengatakan, penertiban dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya.
“Ini bukan TPS yang disediakan pemerintah kota. Jadi kita bergerak menertibkan,” kata Muhammadin.
Menurutnya, kawasan tersebut sebenarnya sudah memiliki layanan antar jemput sampah melalui mekanisme retribusi di tingkat RT atau kelurahan. Namun, kebiasaan membuang satu dua sampah memicu anggapan keliru seolah-olah lokasi tersebut merupakan TPS.
Akibatnya, tumpukan sampah semakin banyak dan mengganggu kenyamanan warga. Apalagi, lokasi penumpukan berada tepat di depan warung kelontong serta merupakan jalur perdagangan.
Usai penertiban, area tersebut akan langsung ditata dengan pemasangan pot bunga agar tidak kembali disalahgunakan. Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah demi menjaga kebersihan lingkungan.
“Ini bukan tempat sampah dan tidak boleh ada pembuangan lagi,” tegasnya.







