Singkawang Media - Pemkot Singkawang menetapkan legalitas Angkutan Wisata odong-odong di Singkawang, menyusul terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Desember 2025.
Meskipun dilegalkan, seluruh pengusaha angkutan wisata diwajibkan memenuhi sejumlah standar teknis dan keselamatan yang ketat. Diantaranya, odong-odong roda tiga untuk segera beralih menggunakan roda empat demi keamanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, mengatakan legalisasi ini bertujuan untuk menata industri angkutan wisata dan memastikan keselamatan penumpang.
Pengusaha diminta untuk memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi syarat kelayakan jalan, administrasi yang lengkap, serta perangkat keselamatan yang memadai.
“Ini adalah angin segar bagi pelaku usaha, tetapi mereka wajib mematuhi standar teknis dan administrasi. Terutama untuk aspek keselamatan penumpang,” kata Eko, Sabtu (24/1/2025).
Eko menyebutkan penertiban tetap akan dilakukan apabila angkutan wisata yang beroperasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pihaknya memberikan waktu hingga 31 Maret 2026 untuk pelaku usaha menyesuaikan kendaraannya dengan aturan yang ada.
“Jika sampai 1 April 2026 masih ada pelanggaran, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pengandangan kendaraan yang tidak layak,” ujar Eko.
Sebagai langkah awal, Pemkot Singkawang mengintensifkan sosialisasi kepada pengusaha odong-odong roda tiga untuk beralih menggunakan kendaraan roda empat yang lebih aman.
Dalam memastikan kebijakan berjalan efektif, Dishub Singkawang bekerja sama dengan TNI dan Polri. Tim pengawasan bersama Satlantas Polres Singkawang akan mengawasi angkutan wisata yang beroperasi, terutama di terminal resmi yang ada di Lapangan Tarakan.
“Pengawasan akan dilakukan bersama TNI dan Polri untuk memastikan angkutan wisata yang beroperasi sesuai dengan aturan dan aman bagi masyarakat,” katanya.








