Singkawang Media - Jabatan Lurah Sedau Kecamatan Singkawang Selatan yang dijabat AN dicopot. Surat Keputusan pemberhentian diserahkan Sekretaris Daerah Singkawang, Sumastro, Sabtu 3 Mei 2025 di kantor Wali Kota.
"Langkah ini adalah bentuk komitmen Pemkot dalam menegakkan disiplin ASN serta menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi, terutama di tingkat kelurahan," sebut Sekda.
Lurah Sedau dicopot lantaran tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Singkawang.
Bahkan saat ini, kasus dugaan Pungli yang dialami AN sudah dilimpahkan ke Pengadilan Singkawang dan sudah berproses di pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, oknum Lurah di Singkawang berinisial AN, menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Singkawang tepatnya di Jalan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan tahun lalu.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Deddi Sitepu membenarkan OTT tersebut.
"Yang bersangkutan merupakan ASN Pemkot Singkawang berinisial AN diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) di Kantor Lurah Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan," kata Deddi.
Pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti uang tunai yang berhasil diamankan ada sebanyak Rp1 juta yang tersimpan di meja dan disaku celana terduga pelaku ada sebanyak Rp7 juta.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia meminta seharga Rp1 juta untuk penerbitan 1 SPT," ujarnya.