Singkawang Media - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kamis (2/10/2025).
Dua pejabat aktif Pemkot Singkawang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah WT, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan PG, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Penyidik menyimpulkan telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, ditetapkan dua tersangka berinisial WT dan PG," ujarnya.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang berdasarkan Surat Penahanan Nomor: TAP-03/0.1.11/Fd.1/10/2025 dan TAP-05/0.1.11/Fd.1/10/2025.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,14 miliar berdasarkan audit BPKP Kalbar Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024.
"Kerugian negara muncul dari penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat tertagih atau dibayarkan lagi," jelas Nur.
Dalam penyidikan, Kejari sudah memeriksa 23 saksi dan 3 ahli, terdiri dari ahli keuangan negara, ahli pidana, serta ahli penghitungan kerugian negara/daerah.
Sebelumnya, Kejari Singkawang juga telah menahan mantan Pj Wali Kota sekaligus Sekda Singkawang berinisial S dalam kasus yang sama. Tersangka S dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.
"Dengan penahanan WT dan PG, total sudah ada tiga tersangka yang ditahan. Kami masih menunggu perkembangan penyidikan apakah ada tersangka lain," ujarnya.