Singkawang Media - Terdakwa kasus pembunuhan balita Rafa Fauzan, Uray Abadi, hanya tertunduk dan tidak memberikan reaksi berarti ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap dirinya, Senin (17/11). Putusan itu dibacakan di tengah suasana haru keluarga korban yang pecah dalam tangis.
Usai mendengar amar putusan, Uray hanya memberi respons singkat "Pikir-pikir". Sikap tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang juga menyatakan hal yang sama.
“Karena terdakwa pikir-pikir, maka JPU juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto.
Heri menjelaskan bahwa putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.
“Tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup, namun oleh majelis hakim diberikan putusan pidana mati,” katanya.
Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad Putra, memaparkan alasan majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal. Pertama, terdakwa diketahui menyimpan sakit hati kepada pengasuh korban, namun melampiaskannya kepada balita yang tidak bersalah.
Kedua, korban sudah meninggal beberapa hari, tetapi terdakwa berpura-pura ikut mencari keberadaannya.
“Korban sudah meninggal berhari-hari, tetapi terdakwa tidak mengaku bahkan berpura-pura ikut mencari,” ujarnya.
Ketiga, hasil pemeriksaan psikologi menyatakan bahwa terdakwa berbahaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Jadi itu pertimbangan majelis hakim menaikkan tuntutan jaksa,” jelasnya.
Sementara itu, keluarga korban bersyukur dan menilai putusan tersebut setimpal.
“Alhamdulillah, putusan yang dibacakan majelis hakim sudah sesuai harapan kami, yaitu pidana mati,” kata ayah korban, Rasiwan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, aparat penegak hukum, pengadilan, dan tim pengacara yang mendampingi proses persidangan.







