Singkawang Media - Menjelang perayaan Pawai Lampion dan Cap Go Meh 2026 di Kota Singkawang pada awal Maret mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang menyiapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya terkait kelancaran arus kendaraan selama rangkaian kegiatan Pawai Lampion pada 1 Maret 2026 dan Cap Go Meh pada 3 Maret 2026.
Pengalihan Arus dari Arah Pontianak, Sambas dan Bengkayang
Pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi, angkutan penumpang, angkutan barang, hingga angkutan khusus yang menuju atau melintas wilayah Singkawang dari arah Pontianak, Kabupaten Sambas maupun Kabupaten Bengkayang.
Sejumlah ruas jalan yang terdampak selama kegiatan berlangsung di antaranya:
- Jalan Alianyang
- Jalan Firdaus
- Jalan Diponegoro
- Jalan Niaga
- Jalan Budi Utomo
- Jalan Kurau (Pawai Lampion)
- Jalan Salam Diman (Cap Go Meh)
- Jalan Setia Budi
- Jalan Sejahtera
- Jalan Stasiun
Dishub mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan rute perjalanan dan mematuhi petunjuk petugas di lapangan.
Tronton dan Trailer Dilarang Operasi Saat Cap Go Meh
Khusus kendaraan angkutan barang di atas roda enam seperti tronton dan trailer, dilarang beroperasi dan melintas wilayah Kota Singkawang saat pelaksanaan Cap Go Meh pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi angkutan BBM, BBG, dan bahan pokok.
Kebijakan ini diambil guna mengurai kepadatan arus lalu lintas yang diprediksi meningkat signifikan saat puncak perayaan Cap Go Meh.
Larangan Parkir di Sepanjang Rute
Selain pengalihan arus, Dishub juga memberlakukan larangan parkir di sepanjang rute Pawai Cap Go Meh pada 3 Maret 2026.
Penggunaan badan jalan untuk parkir di ruas-ruas yang telah ditetapkan dilarang selama rangkaian kegiatan berlangsung, demi menjaga kelancaran arus dan keamanan peserta maupun penonton.
Lokasi Parkir Resmi dan Tarif
Bagi masyarakat atau wisatawan yang datang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, diwajibkan memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi parkir yang disiapkan antara lain:
- Jalan Kalimantan
- Jalan Nusantara
- Jalan Pemuda
- Jalan Merdeka
- SMA Santo Ignatius
- Paviliun 78
- Happy Building
- Jalan dr. Sutomo dan sekitarnya
- Jalan Antasari dan sekitarnya
- Masjid Agung dan sekitarnya
Adapun tarif parkir yang ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
Dishub berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga perayaan Pawai Lampion dan Cap Go Meh 2026 di Kota Singkawang dapat berlangsung lancar, aman, dan meriah.






