Singkawang Media - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bakal menggelar Operasi Bulan Kepatuhan Perhubungan selama 10 hari kerja, mulai 18 September hingga 2 Oktober 2025. Agenda ini digelar dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas).
Kepala Dishub Singkawang, Eko Susanto, menyebut operasi menyasar kelayakan angkutan penumpang dan barang.
“Pemeriksaan KIR, kepatuhan jam operasional kendaraan berat, rute angkutan, perizinan angkutan penumpang, ODOL (over dimension over load), serta penertiban perparkiran menjadi fokus kami,” ujar Eko seusai coffee morning bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Jumat (12/9/2025).
Eko menambahkan, operasi bakal dilakukan di 10 titik wilayah Singkawang. Dishub juga menetapkan aturan untuk kendaraan besar. Truk roda enam atau lebih dilarang melintasi kawasan kota pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Sementara kontainer 40 feet tidak boleh lewat mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Kasatlantas Polres Singkawang, AKP Sangidun, mendukung penuh operasi ini.
"Meski fokusnya administrasi angkutan, dampaknya besar untuk menekan angka kecelakaan,” katanya.
Kepala Cabang Jasa Raharja Singkawang, Febri Irawan, juga mengingatkan pengusaha angkutan agar melengkapi perizinan.
"Kalau izin lengkap, perlindungan dasar kepada penumpang lebih mudah diberikan,” ujarnya.