Singkawang Media - Awal November 2025 jadi bukti keseriusan Polres Singkawang memerangi narkoba. Dalam kurun beberapa hari saja, Satresnarkoba berhasil mengungkap 7 kasus narkotika dengan 8 orang tersangka.

“Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus kami gencarkan. Di awal bulan ini saja sudah tujuh kasus berhasil diungkap,” kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, di Mapolres Singkawang, Selasa (11/11/2025).

Delapan tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dengan peran berbeda, mulai dari kurir, pengguna, hingga pengedar. Dari tangan mereka, polisi menyita 53 paket sabu seberat 44,16 gram dan 3 bungkus ganja seberat 3,4 gram.

“Kalau dikalkulasi, dari pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 458 warga Singkawang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelas Defi.

Perhitungan itu mengacu pada keterangan tersangka, di mana satu gram sabu bisa digunakan untuk 10 orang dan satu gram ganja dikonsumsi lima orang.

Defi menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba yang secara konsisten melakukan patroli dan penyelidikan di lapangan, ditopang oleh peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Harapan kami, upaya pemberantasan narkotika ini terus berjalan maksimal. Kami juga mengajak masyarakat dan rekan media ikut berperan dalam edukasi agar Singkawang benar-benar bersih dari narkoba,” ujarnya.