Singkawang Media - Odong-odong roda tiga resmi dilarang beroperasi di Kota Singkawang mulai 1 Oktober 2026. 

Larangan itu langsung diikuti penertiban pada malam pertama pemberlakuannya, Kamis (1/10/2026). Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Satlantas Polres Singkawang, dan Subdenpom XII/1-1 Singkawang turun ke sejumlah titik.

Kepala Dishub Kota Singkawang Eko Susanto mengatakan larangan tersebut merupakan hasil penataan yang telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun, mulai dari sosialisasi hingga meminta pemilik odong-odong beralih ke kendaraan wisata roda empat.

"Terhitung sejak 1 Oktober 2026, seluruh kendaraan wisata keliling roda tiga secara resmi dilarang beroperasi di Kota Singkawang," kata Eko.

Meski tidak ditemukan odong-odong roda tiga yang beroperasi saat penertiban perdana, pengawasan akan terus dilakukan setiap hari.

"Penertiban akan dilakukan setiap hari sampai seluruh kendaraan wisata roda tiga beralih ke roda empat sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang, yaitu sebanyak 17 unit," ujarnya.

Pemilik yang masih mengoperasikan odong-odong roda tiga akan dikenai tindakan. Kendaraan ditahan di Kantor Dishub selama dua pekan dan baru dapat diambil setelah pemilik menandatangani perjanjian untuk segera beralih ke roda empat.

Jika kembali melanggar, kendaraan akan ditahan secara permanen. Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada pemilik yang telah terdaftar untuk beralih ke kendaraan roda empat. Jika batas waktu tidak dipenuhi, izin operasional akan dicabut dan dialihkan kepada pihak lain.

Hingga 1 Oktober 2026, baru 6 dari 17 unit kendaraan wisata yang telah beralih ke roda empat. Artinya, masih ada 11 unit yang harus segera melakukan peralihan.