Singkawang Media - Menyikapi soal laporan dan keluhan warga terkait jalan berdebu akibat aktivitas truk tanah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. 

“Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti, kita akan adakan patroli terus menerus di lokasi itu, menghimbau pemilik proyek dan pemilik kendaraan memperhatikan kebersihan jalan dan ketertiban lalu lintas angkutan barang,” kata Kepala Dishub Singkawang, Eko Susanto, Jumat 2 Mei 2025.

Eko bilang laporan yang masuk tidak hanya terjadi di Jalan Kuala, namun juga di beberapa titik lain seperti Jalan Ahmad Yani, kawasan sekitar Kantor Kominfo, serta Jalan BLKI.

Eko menyebut sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum bahwa kendaraan angkutan barang, khususnya tanah, wajib memenuhi ketentuan seperti penggunaan penutup pada bak angkut dan menjaga kebersihan jalan usai operasional.

"Pemilik proyek atau kendaraan wajib membersihkan jalan menggunakan air agar tidak licin dan berdebu,” ujarnya.

Pihaknya, kata Eko telah menurunkan petugas untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi galian C dan memberikan himbauan kepada pengelola agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Rencana besok kami akan fokuskan patroli ke lokasi Jalan Kuala. Kita akan ingatkan para sopir dan pemilik proyek agar menjaga kebersihan dan tertib berlalu lintas,” tambahnya.

Demi meminimalisir adanya debu di jalan, pihaknya akan menyurati pihak terkait mempersiapkan bak/kolam air di lokasi proyek. Tujuannya agar kendaraan segera dibersihkan selepas keluar lokasi proyek.

“Kami akan meminta pihak pemilik proyek untuk membuat tempat air baik bak/kolam, yang nanti digunakan untuk membersihkan kendaraan saat keluar lokasi sehingga tidak mengotori jalan,” ujarnya.