Singkawang Media - Polres Singkawang mengungkap tiga kasus perjudian dan menangkap sembilan tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat 2026. Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita uang tunai jutaan rupiah hingga sejumlah barang bukti perjudian.
Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan mengatakan operasi yang berlangsung sejak 29 April hingga 12 Mei 2026 tersebut memang menyasar praktik perjudian sebagai target utama penindakan.
“Ada 9 tersangka perjudian yang kita amankan, masing-masing berinisial TKS alias H, MNK, ASY alias A, D, TKT, LL, AJN, J dan S,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Kamis (21/5).
Tak hanya pemain judi, polisi juga menindak pihak yang diduga memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Salah satunya pemilik rumah yang dijadikan lokasi permainan kartu remi.
“Selain mengamankan para pemain, kita juga ikut mengamankan pemilik rumah karena diduga memfasilitasi permainan tersebut. Pemilik rumah dijerat karena menyediakan tempat dan membiarkan kegiatan perjudian berlangsung di kediamannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tiga kasus yang diungkap terdiri dari praktik togel daring dan perjudian kartu remi. Untuk togel daring, pelaku menggunakan handphone dan transaksi digital sebagai sarana perjudian. Sedangkan permainan kartu remi digelar secara konvensional di rumah warga.
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, kertas angka hingga kartu remi. Total uang yang diamankan mencapai Rp7,65 juta.
“Total uang yang diamankan dari permainan tersebut sebanyak Rp7,65 juta,” ungkapnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara. Polres Singkawang menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan konsisten. Judi merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Singkawang harus bersih dari praktik ini,” tegas Kapolres.






