Singkawang Media - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang mengamankan 1,7 ton gula pasir yang diduga impor ilegal asal Malaysia dari sebuah ruko di Kecamatan Singkawang Barat.

Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan dan perdagangan gula ilegal.

“Petugas menindaklanjuti laporan adanya penyimpanan gula pasir yang diduga berasal dari luar negeri di sebuah ruko di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran,” kata Kapolres, Sabtu (18/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan seorang pria berinisial LTF yang diduga menyimpan sekaligus memperdagangkan gula merek Prai kemasan 1 kilogram tanpa dokumen resmi.

LTF langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Total barang bukti yang disita mencapai 71 pak gula merek Prai. Setiap pak berisi 24 kantong ukuran 1 kilogram, sehingga total keseluruhan mencapai 1.704 kilogram.

“Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan tidak memenuhi ketentuan peredaran barang di dalam negeri,” ujarnya.

Dari pengakuan sementara, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas tersebut dengan keuntungan yang tidak signifikan. Meski begitu, polisi menilai peredaran barang ilegal berpotensi merugikan masyarakat, terutama dari sisi keamanan dan standar konsumsi.

Atas perbuatannya, LTF dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, h, dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.