Singkawang Media - Kasus dugaan perdagangan bayi yang menyeret terdakwa Febriana alias “Tante Singkawang” memasuki babak serius. Perempuan yang diduga menjadi penghubung jual beli bayi lintas daerah itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, mengungkapkan praktik penjualan bayi itu diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan total 23 bayi telah diperjualbelikan.
“Kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2025 sampai sekarang dengan jumlah bayi sebanyak 23 orang,” kata Heri.
Perkara itu terungkap setelah aparat membongkar jaringan dugaan perdagangan bayi bernama Balqis di Sulawesi. Dari hasil pengembangan, Febriana diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut hingga akhirnya diamankan oleh Mabes Polri dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang.
Menurut jaksa, modus yang digunakan ialah mencari calon pengadopsi bayi. Febriana kemudian terhubung dengan jaringan lain di Jakarta untuk mendapatkan bayi yang akan dijual.
“Rata-rata bayi berasal dari pekerja seks komersial atau bayi yang lahir dan tidak dikehendaki orang tuanya,” ujarnya.
Bayi-bayi itu disebut dikirim dari Jakarta menuju Pontianak maupun langsung ke Singkawang. Untuk satu bayi, biaya awal berkisar Rp18 juta hingga Rp22 juta, belum termasuk ongkos perjalanan, susu dan pampers.
Setelah sampai ke tangan pengadopsi, harga bayi disebut melonjak hingga Rp40 juta sampai Rp45 juta. Pembeli disebut berasal dari Singkawang hingga Sambas, termasuk yang sudah berdomisili di Malaysia.
“Yang menyerahkan bayi rata-rata memang orang tuanya langsung, baik ibu maupun ayahnya,” kata Heri.
Selain Febriana, dua terdakwa lain disebut sedang menjalani sidang perkara serupa di Tangerang. Sementara seorang tersangka lain bernama Eshani menjalani proses hukum di Jakarta Selatan.
Saat ini, Febriana telah menjalani empat kali persidangan. Sidang kelima dijadwalkan berlangsung Senin (25/5/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.







