Singkawang Media - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara kepada terdakwa  HA, oknum anggota DPRD Kota Singkawang atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Selain hukuman penjara, bersangkutan juga dikenai denda sebesar Rp2,5 Miliar dan biaya restitusi kepada korban sebesar Rp130 juta. Jika tidak dibayar, maka HA akan mendapatkan tambahan hukuman penjara 3 bulan.

“Selain itu, terdakwa HA juga dibebankan untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp130 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5000," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto usai sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa HA di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Rabu 30 April 2025. 

Dijelaskan Heri Susanto, HA terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa akan melakukan persetubuhan dengannya.

“HA terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaaan alternatif kesatu melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Sidang lanjutan akan digelar 9 Mei 2025 mendatang, untuk mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum HA.

Kuasa Hukum HA, Rochman mengatakan akan mengajukan pembelaan di sidang yang sudah dijadwalkan.

“Kita akan ajukan pembelaan (pledoi) sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan. Kami juga sangat yakin bahwa Majelis Hakim obyektif dalam menilai setiap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam kasus ini," katanya.