Singkawang Media - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menertibkan sejumlah banner dan spanduk klaim kepemilikan tanah yang terpasang di sepanjang jalan masuk Bandara Singkawang, Selasa 8 Juli 2025. Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polres Singkawang.

Aksi tersebut dipimpin langsung Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, didampingi Wakil Wali Kota Muhammadin serta jajaran OPD terkait.

“Jangan seenaknya memasang banner yang bisa menimbulkan kisruh. Tanah itu sudah bersertifikat, dan bukan atas nama yang bersangkutan,” tegas Tjhai Chui Mie di lokasi.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik sosial akibat klaim sepihak. Setelah spanduk dicopot, Dinas PUPR langsung memasang peta batas wilayah resmi sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2018, yang mengatur tapal batas antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang.

Tjhai Chui Mie menegaskan pihak pengklaim harus menunjukkan bukti sah kepemilikan, bukan menyebar narasi tanpa dasar hukum.

“Silakan bawa bukti kepemilikan, mari kita duduk bersama di BPN. Jangan membangun opini liar yang memperkeruh keadaan,” ujarnya.

Terkait temuan simbol adat berupa tempayan di lokasi, Pemkot telah berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak (DAD). Ia menegaskan bahwa persoalan adat akan ditangani sesuai mekanisme adat, sementara urusan lahan tetap mengacu pada hukum positif.

“Untuk urusan adat, kita kembalikan ke adat. Tapi soal tanah, tetap diselesaikan lewat jalur hukum,” katanya.