Singkawang, MC - Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu seberat 84,64 gram dari dua kasus narkotika yang diungkap selama November 2025. 

Pemusnahan dilakukan Selasa (2/12/2025) setelah proses penyidikan, hasil uji laboratorium forensik, serta penetapan status barang sitaan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu (8/11/2025) dini hari. Polisi menangkap seorang pria berinisial B alias BU di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Dari penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 30 paket sabu dengan berat bersih 42,2 gram.

Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan labfor dan persidangan masing-masing 0,1 gram dan 1 gram, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara ini mencapai 41,1 gram.

Kasus kedua terjadi empat hari kemudian, Rabu (12/11/2025). Tersangka HSL alias AL ditangkap di depan sebuah warung di Jalan Sagatani, Sijangkung, Singkawang Selatan. Polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 44,64 gram. Setelah penyisihan untuk uji lab dan sidang, sabu yang dimusnahkan dari perkara ini mencapai 43,54 gram.

Puslabfor memastikan seluruh barang bukti dari kedua tersangka positif mengandung metamfetamin dan masuk narkotika golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, S.H., menegaskan bahwa total sabu yang dimusnahkan mencapai 31 bungkus dengan berat bersih 84,64 gram.

“Pemusnahan ini bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polres Singkawang memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap jaringan narkotika demi keamanan masyarakat,” ujarnya.