Singkawang Media - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Pakistan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Menariknya, salah satu dari mereka diamankan saat tengah berada di sebuah rumah makan bakso.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Singkawang, Achmad Aswira, mengatakan dua WNA itu masing-masing berinisial LZ (asal Tiongkok) dan BK (asal Pakistan). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

"LZ diamankan di Jalan Ahmad Yani, Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang. Sementara BK kita amankan saat berada di rumah makan bakso di kawasan Pasiran, Singkawang Barat," ungkap Aswira, Rabu (3/9/2025).

Keduanya diketahui melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan keimigrasian. LZ disebut menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin yang dimilikinya.

“Berdasarkan pemeriksaan, LZ secara nyata melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011. Maka dijatuhi sanksi tertinggi berupa deportasi,” jelas Aswira.

Sementara BK, warga Pakistan, bahkan tak memiliki visa maupun izin tinggal sah saat diamankan.

“Yang bersangkutan masuk dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Ini melanggar Pasal 8 dan terancam pidana hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Aswira menambahkan, kedua WNA tersebut akan segera dideportasi pada Kamis (4/9/2025) ke negara asal masing-masing. Penanganan ini disebut sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap pergerakan orang asing di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Pengawasan juga akan ditingkatkan, termasuk di lokasi-lokasi umum seperti rumah makan, tempat kos, dan kawasan industri,” ujarnya.