Singkawang Media - Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Singkawang dinilai perlu diperkuat, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga kepastian hukum, pengamanan aset hingga pemanfaatannya agar mampu memberi nilai tambah bagi daerah.
Sejumlah masukan tersebut mengemuka dalam public hearing penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD yang digelar Pemerintah Kota Singkawang di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9/2026).
LPPM Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr. Hermansyah, menilai penataan aset menjadi penting karena Singkawang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Sambas. Sebagian aset yang diserahkan dari daerah induk, menurutnya, masih perlu ditata, baik dari sisi dokumen maupun penguasaan.
Ia mendorong agar regulasi baru tidak sekadar membuat aset tertib secara administrasi, tetapi juga memastikan BMD dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Pemerintah kota menginisiasi penyusunan peraturan ini agar aset daerah tidak menjadi aset yang pasif, tetapi dapat dimanfaatkan. Ini bisa menjadi salah satu alternatif sumber PAD yang potensial bagi daerah,” kata Hermansyah.
Sementara itu, ahli hukum pidana sekaligus Komisioner KPK periode 2007–2011, Dr. Moch Jasin Mashuri, mengingatkan agar Raperda BMD tidak berhenti pada aturan administratif.
Menurutnya, perda harus menjadi fondasi tata kelola yang mengatur mekanisme pengelolaan, pengawasan hingga pembagian tanggung jawab secara jelas.
Ia juga mendorong sosialisasi setelah regulasi ditetapkan agar seluruh pihak memahami tata kelola aset, termasuk mekanisme pemanfaatan BMD yang sudah produktif maupun yang belum dimanfaatkan.
“Aset yang produktif dapat dikelola secara optimal, termasuk melalui kerja sama dengan mitra maupun investor sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dari sisi hukum perdata, Ahli Hukum Perdata sekaligus Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Sri Wahyuni, menyoroti kepastian hukum dalam kerja sama pemanfaatan BMD dengan pihak swasta.
Ia mengingatkan agar perjanjian yang masih berjalan dan telah dibuat sesuai ketentuan hukum tidak serta-merta dianggap sebagai persoalan atau kerugian negara sebelum masa perjanjiannya berakhir.
“Kalau perjanjiannya masih berlangsung, masanya belum selesai, dan perjanjiannya sudah sesuai dengan undang-undang serta tidak melanggar ketentuan, maka harus ada kepastian hukum terhadap perjanjian tersebut,” tegasnya.
Sementara dari aspek pertanahan, Muhammad Fadhil dari Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian ATR/BPN, menekankan pengamanan aset tanah harus dilakukan secara administratif sekaligus fisik.
Pemkot, kata dia, perlu memastikan bukti perolehan, dokumen pemanfaatan hingga perjanjian sewa atau kerja sama tersimpan dan tertata. Di lapangan, lokasi dan batas tanah juga harus jelas melalui patok, pagar atau plang sesuai ketentuan.
“Kalau lokasi dan penguasaan fisiknya tidak diketahui, tentu akan menyulitkan dalam proses pengamanan maupun ketika membutuhkan bantuan dari ATR/BPN,” ujarnya.
Fadhil juga menilai kerja sama pemanfaatan lahan dapat menjadi salah satu opsi mengoptimalkan BMD di tengah keterbatasan kemampuan pendanaan pemerintah.
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan Raperda Pengelolaan BMD Kota Singkawang sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.






