Singkawang Media - Warga Kota Singkawang punya kesempatan mengurangi beban tunggakan pajak. Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program pengurangan PBB-P2 hingga 99 persen dan BPHTB sebesar 40 persen.

Program insentif pajak tersebut berlangsung selama 26 Oktober hingga 30 Desember 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-25 Pemerintah Kota Singkawang.

Pengurangan PBB-P2 hingga 99 persen berlaku khusus untuk tunggakan tahun pajak 2024. Ada ketentuan yang harus dipenuhi, yakni wajib pajak wajib melunasi seluruh tunggakan sebelum tahun 2024.

Kabar baiknya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan karena pengurangan akan diberlakukan secara otomatis apabila persyaratan terpenuhi.

Selain PBB-P2, Bapenda juga memberikan pengurangan BPHTB sebesar 40 persen. Insentif ini berlaku khusus untuk transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui waris dan/atau hibah wasiat.

Melalui program ini, Pemkot Singkawang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan keringanan yang cukup besar.

Masyarakat diimbau tidak melewatkan kesempatan tersebut dan memanfaatkan program sebelum berakhir pada 30 Desember 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai program pengurangan pajak ini dapat diakses melalui laman resmi Bapenda Singkawang di bapenda.singkawangkota.go.id serta media sosial Bapenda Singkawang.