Singkawang Media - Satreskrim Polres Singkawang berhasil membongkar aksi kejahatan sepasang suami istri yang kerap melakukan pencurian di wilayah hukum Singkawang. Pasangan ini diketahui berinisial DA (30), warga Dusun Sanggau Kota, Kecamatan Sanggau Ledo, Bengkayang, dan istrinya SV (32).

Dari hasil penyelidikan, keduanya terbukti melakukan serangkaian pencurian, mulai dari mesin air hingga tabung gas elpiji 3 kilogram. 

Aksi pertama terjadi di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang di Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Jumat (15/8/2025) dini hari.

DA nekat memanjat pagar, memotong pipa paralon, lalu menggasak mesin air merk Sanyo warna biru. Barang curian itu kemudian dijual secara COD kepada orang tak dikenal di kawasan Jalan Pasar Turi.

Tak puas, sehari berselang pasangan ini kembali beraksi di RM Harapan Jalan Niaga, Kelurahan Melayu, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 05.32 WIB. 

Rekaman CCTV memperlihatkan DA masuk lewat jendela, lalu mengangkat tabung gas elpiji 3 kg, sementara SV menunggu di tepi jembatan memantau keadaan. Akibat kejadian itu, pemilik rumah makan, Ayu Gintari, yang juga Komisioner KPU, mengalami kerugian Rp200 ribu.

Wakapolres Singkawang, Kompol Riko Syafutra, mengatakan keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa baju kaos, potongan paralon, dan tabung gas.

“Pelaku sudah kita amankan, barang bukti juga sudah disita, dan saat ini kami lengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” ujar Riko, Jumat (22/8/2025).

Riko menambahkan, salah satu pelaku ternyata residivis kasus pencurian. “Kebetulan pelaku ini residivis. Personel bergerak cepat, hanya dalam waktu tiga jam pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Kini keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.