Singkawang Media - Pemerintah Kota Singkawang menggelar operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan berlangsung dalam dua tahap pada 22 dan 23 Oktober 2025. Operasi ini melibatkan lintas sektor, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat, Satlantas Polres Singkawang, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Polisi Militer.
Plt Kepala Bapenda Kota Singkawang, Fahmizar, mengatakan penertiban tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tapi juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
“Melalui operasi gabungan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan segera melakukan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmizar, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penting PAD. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan bisa memperkuat pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Fahmizar menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 900.1.13.1/426/BD-03.PWPK Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Ia menegaskan, penertiban kali ini tidak sekadar razia jalanan. "Penertiban ini bukan sekadar razia, tetapi bagian dari upaya menciptakan budaya tertib administrasi dan mendukung kemandirian fiskal daerah,” katanya.







