Singkawang Media - Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (23/10/2025).

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dari Phoenix Law Office dan AAPR & Rekan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kuasa hukum Sumastro, Dimas Fachrul Alamsyah, menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil kliennya merupakan tindakan administratif dalam kapasitasnya sebagai Sekda, bukan perbuatan untuk memperkaya diri atau pihak lain.

“Segala keputusan yang diambil Pak Sumastro dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jabatan, sesuai mekanisme dan prosedur pemerintahan. Keputusan tersebut juga masih dapat dikoreksi oleh aparat pengawasan internal seperti Inspektorat atau APIP,” ujar Dimas.

Dalam eksepsi setebal puluhan halaman itu, tim penasihat hukum memaparkan tujuh poin utama. Salah satunya, dakwaan dianggap prematur karena perbuatan yang dituduhkan merupakan tindakan administratif, belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Selain itu, dakwaan dinilai tidak jelas dan tidak cermat (obscuur libel) karena tidak menjelaskan secara spesifik kewenangan apa yang dilanggar, prosedur mana yang diabaikan, serta bagaimana metode perhitungan kerugian negara dilakukan.

“Tindakan yang dilakukan klien kami adalah bentuk diskresi pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Dimas.

Tim hukum juga menekankan bahwa kebijakan yang diambil Sumastro dilakukan dalam konteks pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19, bukan untuk keuntungan pribadi.

Bahkan, peraturan yang disebut dilanggar bersifat administratif, bukan pidana.

Lebih lanjut, Dimas menilai dugaan kerugian negara sebesar Rp3,142 miliar sebagaimana disebut JPU tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian nyata, melainkan hanya potensi kehilangan penerimaan.

“Kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti, bukan sekadar potensi akibat keputusan manajerial yang sah,” tegasnya.

Melalui eksepsi tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menerima eksepsi secara keseluruhan, serta menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum karena perkara ini dinilai masuk ranah administrasi pemerintahan, bukan pidana korupsi.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta majelis hakim agar Sumastro dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan apabila eksepsi diterima.

“Kami berharap majelis hakim yang mulia memberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan,” tutup Dimas.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa.