Singkawang Media - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih (PDPB) triwulan I tahun 2026. Data pemilih hasil pemutakhiran yang telah ditetapkan pada rapat pleno terbuka pada Rabu (1/4/2026) itu sejumlah 177.011 pemilih. 

"Pada hari ini, kami telah menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan I tahun 2026 sejumlah 177.011 pemilih. Terdiri dari pemilih laki-laki 89.122 pemilih, dan pemilih perempuan 87.889 pemilih," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq. 

Umar merinci data pemilih hasil pemutakhiran. Di Kecamatan Singkawang Tengah terdapat 734 pemilih baru, 647 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 328 perbaikan data pemilih. Di Kecamatan Singkawang Barat ada 374 pemilih baru, 612 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 226 perbaikan data pemilih. Di Kecamatan Singkawang Timur terdapat 186 pemilih baru, 159 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 103 perbaikan data pemilih. 

Sedangkan Kecamatan Singkawang Utara terdapat 513 pemilih baru, 182 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 160 perbaikan data pemilih. Kecamatan Singkawang Selatan ada 490 pemilih baru, 387 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 345 perbaikan data pemilih. 

"Secara keseluruhan ada 2.297 pemilih baru, 1.987 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 1.162 perbaikan data pemilih," ujarnya. 

Dalam rapat pleno, KPU Kota Singkawang mendapatkan masukan data pemilih untuk dimutakhirkan. "Iya. Kami mendapatkan masukan data pemilih dari Bawaslu Kota Singkawang. Ada 16 data pemilih tidak memenuhi syarat. Pada saat itu juga kami tindaklanjuti. Selain itu, kami juga mendapatkan masukan dan saran dari Disdukcapil, Polres, dan Kodim," jelas Umar. 

Sebagaimana diketahui, PDPB adalah kegiatan untuk memelihara dan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Kegiatan PDPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Sebelumnya, KPU Kota Singkawang telah menetapkan rekapitulasi PDPB triwulan IV tahun 2025. Jumlahnya 176.701 pemilih.