Singkawang, Media - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025 di Kampung Batu Villa & Resto, Singkawang.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan dari instansi pemerintah, organisasi masyarakat, akademisi, media, TNI dan Polri serta tokoh masyarakat. Forum ini menjadi wadah penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap rancangan standar pelayanan yang akan ditetapkan.

Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror menyampaikan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan untuk memberikan kepastian, transparansi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik.

"Forum konsultasi publik ini menjadi langkah strategis agar standar pelayanan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan," kata Khairul Abror.

Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelaksanaan FKP wajib melibatkan berbagai unsur. Hal ini demi produk dari penyusunan standar pelayanan menjadi sempurna.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat turut berperan dalam merumuskan standar pelayanan KPU agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan publik," ujar Umar.

Umar bilang melalui kegiatan ini diharapkan rancangan standar pelayanan yang disusun dapat menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta forum secara aktif memberikan tanggapan dan usulan perbaikan terhadap berbagai aspek standar pelayanan, mulai dari prosedur, waktu penyelesaian, biaya, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil konsultasi publik sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan di lingkungan KPU Kota Singkawang.